Tugas dan Fungsi

  • 17 Juli 2024
Tugas dan Fungsi

  1. Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  1. Penyusunan rencana pembangunan daerah;
  2. Pelaksanaan verifikasi rencana perangkat daerah; LKJIP BAPPEDALITBANG KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2023 3
  3. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaaan evaluasi laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan rencana perangkat daerah;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah;
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan hasil evaluasi rencana perangkat daerah;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di pemerintahan kabupaten;
  8. Pemberian dan penerbitan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati dan perangkat daerah serta melakukan pendampingan penelitian bagi warga Negara Indonesia/asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang, dan meminta laporan atas hasil penelitian;
  9. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta Anggaran Badan;
  10. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Badan;
  11.  Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan;dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang terkait fungsi Badan.
  1. Sekretariat

Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan, keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah pada Badan serta memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di Lingkungan Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan perencanaan kegiatan program kerja Sekretariat;
  2. Pengoordinasian perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Badan;
  3. Pengoordinasian administrasi keuangan Badan; d) Pengoordinasian Administrasi Barang Milik DaerahBadan;
  4. Pengoordinasian Administrasi Kepegawaian Badan;  
  5. Pengoordinasian Administrasi Umum Badan;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Badan;
  7. Pengoordinasian penyediaan jasa penunjang urusan Badan;  
  8. Pengoordinasian pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Badan;
  9. Penilaian dan pengevaluasian Sasaran Kinerja Pegawai dan prestasi kerja bawahan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

Sekretariat, membawahkan:

1. Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan; dan

2. Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunanan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pengoordinasian, penyiapan penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten, serta penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya, data dan informasi, pelaporan serta hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan fungsisebagai berikut:

  1. Perumusan dan pengoordinasian penyusunan rencana pembangunan daerah;
  2. Perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan verifikasi rencana perangkat daerah;
  3. Perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah;
  4. Perumusan dan pengoordinasian pelaksanaaan evaluasi laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan rencana perangkat daerah;
  5. Perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dan penyusunan rencana perangkat daerah;
  6. Perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan hasil evaluasi rencana perangkat daerah;
  7. Pengoordinasian, sinkronisasi, penatausahaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  8. Penyusunan dan penyajian data dan informasi serta pemberian dan penerbitan rekomendasi regulasi dan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah kepada KepalaBadan;
  9. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta Anggaran Bidang Perencanaan, Pengendaliandan EvaluasiPembangunan Daerah;
  10. Pengelolaan kepegawaian dengan merumuskan, memeriksa dan menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  11. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang terkait fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
  1. Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan

Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah dibidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana pembangunan daerah Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  2. Pelaksanaan verifikasi rencana perangkat daerah Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  3. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  4. Pelaksanaaan evaluasi laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan rencana perangkat daerah Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah penyusunan rencana perangkat daerah Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  6. Pengoordinasian, sinkronisasi, penatausahaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  7. Pemberian dan penerbitan rekomendasi regulasi dan kebijakan Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  8. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta Anggaran Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  9. Pengelolaan kepegawaian dengan merumuskan, memeriksa dan menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan;
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas fungsi Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang terkait fungsi Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kewilayahan.
  1. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam (SDA), dan Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastrukur. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana pembangunan daerah Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  2. Pelaksanaan verifikasi rencana perangkat daerah Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  3. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  4. Pelaksanaaan evaluasi laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan rencana perangkat daerah Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dan penyusunan rencana perangkat daerah Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  6. Pengoordinasian, sinkronisasi, penatausahaan, dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  7. Pemberian dan penerbitan rekomendasi regulasi dan kebijakan Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur; h) Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta Anggaran Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  8. Pengelolaan kepegawaian dengan merumuskan, memeriksa dan menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur;
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas fungsi Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang terkait fungsi Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur.
  1. Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Bidang Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi Riset dan Inovasi Daerah di Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan verifikasi Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  2.  Penyusunan dan verifikasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perencanaan Perangkat Daerah;
  3. Pelaksanaan, penyusunan, penyampaian laporan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  5. Perumusan kebijakan, serta melakukan fasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  6. Pengelolaan data dan informasi Riset dan Inovasi Daerah, menyediakan sistem informasi dan pengembangan daerah serta pelaksanaan publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  8. Pemberian dan penerbitan rekomendasi regulasi dan kebijakan kelitbangan Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  9. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan Riset dan Inovasi Daerah Bidang Riset dan Inovasi Daerah Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan, Ekonomi dan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
  10. Pengelolaan kepegawaian dengan merumuskan, memeriksa dan menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  11. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas fungsi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang terkait fungsi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
  1. Kelompok Jabatan
  • Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas, jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional masing-masing.
  • Jabatan Pelaksana Setiap Aparatur Sipil Negara yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional ditetapkan dalam Jabatan Pelaksana. Penetapan Jabatan dan Uraian Tugas Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

 

  • 17 Juli 2024