
Bertempat di Ruang Rapat Asisten Setda Kabupaten Seruyan, Rapat prolegda Kabupaten Seruyan
Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan Melalui Bappedalitbang tengah menyusun Raperbub (Rancangan Peraturan Bupati) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Kabupaten Seruyan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan data dan informasi yang terintegrasi.
Pentingnya Satu Data Indonesia di Tingkat Kabupaten
Satu Data Indonesia merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem data yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah. Program ini mendukung peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten mempunyai Prinsip, antara lain
- Standar Data : Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data
- Metadata : Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
- Interoperabilitas : Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data
- Kode Referensi dan / Data Induk : Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.